LPG Satu Harga Segera Diterapkan? ESDM Siapkan Aturan Baru Agar Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran

Pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk menata ulang penyaluran LPG 3 kilogram agar subsidi tepat sasaran.
Pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk menata ulang penyaluran LPG 3 kilogram agar subsidi tepat sasaran.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG — Pemerintah kian serius membenahi skema subsidi energi, khususnya Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru yang ditujukan untuk memastikan penyaluran LPG subsidi benar-benar menyasar masyarakat yang berhak, sekaligus membuka jalan menuju kebijakan LPG satu harga.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa kebijakan yang sedang disusun bukan sekadar revisi aturan lama, melainkan perumusan regulasi baru yang menyesuaikan dengan dinamika saat ini.

Baca Juga:Debut Layvin Kurzawa di Persib Bandung Berpotensi Terjadi Saat Lawan Ratchaburi FC di 16 Besar ACL Two 2026Bobotoh Persib Bandung Serbu Media Sosial Ratchaburi FC Jelang 16 Besar ACL Two 2026

Menurutnya, payung hukum sebelumnya sudah terlalu usang dan tidak lagi relevan dengan kondisi distribusi serta basis data yang kini semakin matang.

Dalam aturan lama, kriteria konsumen LPG 3 kg belum diatur secara tegas.

Pembatasan selama ini lebih bersifat imbauan, sehingga membuka celah salah sasaran.

“Ke depan, semuanya akan diatur lebih jelas. Basis data sudah tersedia, sistem pengawasan juga jauh lebih siap,” ujar Laode dikutip dari YouTube Kementerian ESDM Senin, (9/2/2026).

Salah satu kunci perbaikan tersebut adalah pemanfaatan sistem digital, termasuk integrasi data kependudukan dan penggunaan KTP dalam pendataan pembelian LPG subsidi.

Dengan dukungan sistem milik Pertamina, pemerintah dapat memantau distribusi secara lebih akurat mulai dari siapa pembeli, lokasi, hingga pola konsumsi.

Langkah ini diharapkan menciptakan keadilan harga dan mencegah praktik penyelewengan.

Pemerintah menargetkan agar LPG subsidi dinikmati oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menutup ruang bagi konsumen mampu yang selama ini masih ikut menikmati harga subsidi.

Baca Juga:Diguyur Hujan Angin dan Lapuk Dimakan Usia, Gedung MTs Al Maliyah Sukatani Terancam Ambruk5 Link Twibbon Hari Pers Nasional 2026 Gratis untuk Media Sosial, Ini Cara Pakainya

Saat ini, kebijakan LPG 3 kg masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Dengan regulasi baru, integrasi distribusi dari hulu ke hilir diharapkan lebih tertata dan transparan, sehingga tujuan subsidi dapat tercapai secara optimal.

Sejalan dengan itu, Kementerian Keuangan juga tengah merancang ulang skema subsidi energi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa desain baru akan menitikberatkan pada pengetatan penyaluran agar subsidi tidak lagi dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Kelompok kaya yang masuk dalam desil 8 hingga 10 direncanakan akan mengalami pengurangan subsidi secara signifikan.

0 Komentar