KBEonline.id, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang akhirnya mengeksekusi lahan seluas 6.190 meter persegi milik Judo Raharjo Widjaja setelah melalui rangkaian panjang proses hukum sejak 2019. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lahan eksekusi tersebut berada di Kampung Pekopen RT. 003 RW. 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang merupakan bangunan Gedung Limbah dan Restoran.
Kuasa hukum Judo Raharjo Widjaja, Rukmanto, menjelaskan bahwa kliennya membeli lahan tersebut dari pemilik awal bernama Masnan bin Kasim. Sertifikat hak milik (SHM) atas nama Judo Raharjo Widjaja terbit pada 2012 dengan luas 6.190 meter persegi.
Baca Juga:Cuti Bersama Imlek 2026 Kapan? Cek Tanggalnya!DLH Karawang Salurkan Bantuan Bingkisan untuk Pegawai dan Masyarakat Terdampak Banjir
Namun setelah dilakukan pengukuran ulang, ditemukan sebagian lahan dikuasai pihak lain. Sebanyak 748 meter persegi dikuasai H.M Dofir dan digunakan sebagai gudang limbah. Sementara 218 meter persegi dikuasai Haji Muslim Musa dan menjadi bagian dari bangunan restoran miliknya.
“Sejak 2012 sampai 2019 kami sudah berupaya musyawarah dan meminta ukur ulang, tetapi tidak ada itikad baik. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke PN Cikarang Nomor 236 Tahun 2019,” ujar Rukmanto kepada Cikarang Ekspres, Rabu (11/2).
Perkara tersebut berkembang hingga total tujuh perkara dengan sekitar 21 upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung hingga kasasi.
Dalam putusan terakhir Nomor 20 Tahun 2025 PDT PN Cikarang, majelis hakim menyatakan H.M Dofir terbukti menguasai 748 meter persegi lahan dan wajib mengosongkan. Hal serupa juga diputuskan terhadap Muslim Musa atas penguasaan 218 meter persegi.
Muslim Musa sempat mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Permohonan kasasi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak diteruskan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan dinyatakan inkrah.
Kuasa hukum lainnya, Nurkholis Madjid, menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah mengirimkan dua kali somasi pada 20 dan 25 Desember 2025. Selain itu, PN Cikarang juga telah melakukan anmaning (teguran) pertama dan kedua.
“Setelah itu dilakukan konstatering untuk memastikan objek dan batas-batas lahan. Karena tetap tidak dikosongkan, maka dilakukan eksekusi riil pengosongan,” jelasnya.
Baca Juga:Terjaring Operasi Lodaya 2026, Pengendara Motor Bawa Sabu Langsung Diamankan PolisiPatung Ikan Gabus Viral Dialihkan Jadi Ikon UMKM di Tambun Utara
Dalam proses eksekusi, pihak PN Cikarang dibantu pengamanan dari TNI dan Polri. Kendati dasar penguasaan lahan, Nurkholis menyebut Haji Dovir hanya berlandaskan kwitansi pembelian, sementara kliennya memiliki sertifikat resmi tahun 2012. Sedangkan Muslim Musa memiliki sertifikat yang dinilai tumpang tindih (overlap) dengan sebagian lahan milik kliennya.
