“Ini murni pemanfaatan lahan oleh dua termohon, bukan perkara sertifikat ganda,” tegasnya.
Pihaknya juga menyebut hanya Muslim Musa yang mengajukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi, namun seluruh upaya hukumnya ditolak hingga tingkat kasasi.
“Jadi hari ini adalah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak termohon karena perkara tersebut sudah dinyatakan final dan mengikat,” imbuhnya
Baca Juga:Cuti Bersama Imlek 2026 Kapan? Cek Tanggalnya!DLH Karawang Salurkan Bantuan Bingkisan untuk Pegawai dan Masyarakat Terdampak Banjir
Dengan dilaksanakannya eksekusi, pihak kuasa hukum menyatakan hak kliennya telah kembali sepenuhnya sesuai putusan pengadilan.
“Kami hari ini bersyukur karena akhirnya hak dari klien kami, saudara Judo Rahdowijaya bisa kembali sesuai dengan yang diharapkan.” tandasnya. (Iky)
