Sering Bikin Macet dan Kumuh, 519 Lapak PKL Pasar Tumpah SGC Resmi Dipindah 13 Februari 2026

Sapol PP Melakukan Sosialisasi Surat Himbauan kepada PKL di Pasar Tumpah SGC
Sapol PP Melakukan Sosialisasi Surat Himbauan kepada PKL di Pasar Tumpah SGC
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1054/Satpol.PP tentang Tertib Tempat Berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kapten Sumantri, Jalan RE Martadinata, dan depan Toko Ananda, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Surat tertanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi itu menegaskan para PKL tidak lagi diperkenankan berjualan di lokasi tersebut dan wajib berpindah ke halaman depan Pasar Baru Cikarang mulai 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Plt Bupati Bekasi terkait penertiban dan penataan pedagang di jalan utama.

Baca Juga:‎Dimana Tempat Live Streaming Persib Bandung vs Ratchaburi di 16 Besar? Ayo Merapat BOBOTOH!Persib Tantang Ratchaburi di 16 Besar ACL Two, Maung Bandung Punya Modal 11 Laga Tanpa Kalah

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama TNI-Polri dan instansi terkait menyampaikan imbauan kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi relokasi sementara di depan Pasar Baru Cikarang,” ujar Ganda Sasmita kepada Cikarang Ekspres, Selasa (10/2) malam.

Menurutnya, tahapan relokasi bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah daerah telah menggelar sejumlah rapat yang dipimpin Plt Bupati Bekasi bersama perangkat daerah terkait, dilanjutkan sosialisasi kepada para pedagang, unsur desa dan kelurahan, serta pengelola.

“Ini bukan langkah pertama. Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, membahas teknis relokasi dan penataan. Hari ini kami juga menyampaikan surat imbauan secara tertulis,” katanya.

Berdasarkan pendataan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan instansi terkait, terdapat 519 lapak dengan 223 pemilik yang akan direlokasi. Data tersebut telah diverifikasi sebagai dasar penataan.

Untuk lokasi relokasi sementara, Dinas Perdagangan telah melakukan simulasi penempatan (plotting). Sejumlah perwakilan pedagang juga telah meninjau langsung lokasi dan menyepakati pembagian tempat berjualan.

“Secara teknis hampir maksimal. Tempat sudah disiapkan sesuai permintaan mereka,” jelasnya.

Ganda menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang melarang aktivitas berdagang di bahu jalan dan trotoar, terlebih di jalan utama.

0 Komentar