Ia menegaskan pemeriksaan akan diselesaikan malam ini atau paling lambat besok untuk kemudian dirilis kepada media. “Tidak, tidak. Kita selesaikan malam ini. Atau besok nanti akan kita rilis,” imbuhnya.
Terkait aturan perlindungan anggota legislatif, Jerico menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang MD3 yang mengatur DPR RI tidak berlaku bagi anggota DPRD. “Kalau untuk DPR RI, ya, tapi untuk DPRD tidak. Artinya masih bisa,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat diduga dikeroyok oleh NY bersama sejumlah rekannya. (Iky)
