Pemkab Bekasi Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Surat Edaran Bupati Bekasi Jam Kerja Bulan Ramadhan
Surat Edaran Bupati Bekasi Jam Kerja Bulan Ramadhan
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Meski durasi kerja berkurang menjadi 32 jam 30 menit per minggu, kualitas pelayanan publik diminta tidak ikut menurun seiring kekhusyukan saat menjalankan ibadah puasa.

“Kami ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadhan, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, kepada Cikarang Ekspres, Sabtu (14/2).

Kebijakan penyesuaian dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:​Sadis! Pria Aniaya Balita di Hotel Karawang Hingga Robek Lidah dan Mata Dicolok Menggunakan TangBaju Lebaran Paper Silk Jadi Primadona 2026, Busana Bikin Tampil Mewah Tanpa Terasa Gerah! 

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja efektif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

Kebijakan ini mengacu Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara serta Keputusan Bupati Bekasi nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 tentang ketentuan hari dan jam kerja perangkat daerah.

Dirinya menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian yang tetap serta berlandaskan pada regulasi nasional maupun ketentuan pemerintah daerah.

“Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku namun dengan penyesuaian jam kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Aturan tersebut mengatur perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja dengan rincian Senin-Kamis mulai pukul 07.30-14.30 WIB serta waktu istirahat pada 12.00-12.30 WIB. Sementara Jumat dimulai pukul 07.30-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan jam kerja perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja mencakup Senin-Jumat mulai pukul 07.30-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB untuk Senin-Kamis serta pukul 11.30-12.30 WIB khusus hari Jumat. Hari Sabtu mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Asep turut mengimbau seluruh kepala segenap kepala perangkat daerah agar memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan tertib dan disiplin.

Baca Juga:Simulasi Cicilan Bikin Motor Impian Makin Dekat Yamaha NMAX 155 ABS Connected! “Tak Enak Jadi Artis Populer!” Bintang K-Pop Korea Ini Pilih Jadi Warga Biasa di Bali

“Saya minta seluruh perangkat daerah tetap menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam suasana Ramadhan,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar