KBEONLINE.ID KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal Unit PPA dan PPO Polres Karawang berhasil meringkus seorang pria berinisial IP (30) yang menganiaya seorang balita hingga mata korban mengalami kebutaan dan lidah robek.
Pelaku nekat menganiaya NA yang masih berusia 2,5 tahun hanya karena alasan kesal menangis terus.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardianyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar Hotel di Kabupaten Karawang. Kejadian bermula saat ibu korban (pelapor) bersama pelaku dan korban melakukan check-in di hotel tersebut pada Rabu malam.
Baca Juga:Baju Lebaran Paper Silk Jadi Primadona 2026, Busana Bikin Tampil Mewah Tanpa Terasa Gerah! Simulasi Cicilan Bikin Motor Impian Makin Dekat Yamaha NMAX 155 ABS Connected!
Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, ibu korban meninggalkan kamar sebentar untuk membeli makanan. Namun, saat kembali ke kamar, ia mendapati anaknya, NA (2,5), sudah dalam kondisi bersimbah darah.
”Pelaku dengan ibu korban berstatus pacaran. Dia (pelaku) diduga merasa kesal karena korban terus menangis dan rewel saat ditinggal ibunya. Secara keji, pelaku mencolok mata kiri korban dan merobek lidahnya menggunakan tang,” ujar Cep Wildan.
Menurut Cep Wildan, berdasarkan hasil Visum Et Repertum, balita malang tersebut mengalami luka-luka yang sangat serius, luka robek dibagian lidah, luka berat pada bola mata sebelah kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan permanen.
“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas telah mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya menetapkan IP sebagai tersangka. Tersangka saat ini sudah resmi ditahan di Rutan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
