KABAR BAIK! Lulusan PPG 2025, SKTP Sudah Terbit – Pencairan Tunjangan Profesi Dijadwalkan Maret

Kabar Baik bagi lulusan PPG 2025 SKTP sudah terbit
Kabar Baik bagi lulusan PPG 2025 SKTP sudah terbit
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilaporkan sudah terbit. Dengan terbitnya SKTP tersebut, para guru kini tinggal menunggu proses pencairan tunjangan profesi yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Maret.

‎Informasi ini dapat dipastikan langsung oleh masing-masing guru melalui laman resmi Info GTK, yang menjadi portal utama verifikasi data dan status penerbitan SKTP.

‎Cara Cek SKTP di Info GTK

‎Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut langkah pengecekan yang benar:

  1. ‎Login menggunakan akun masing-masing ke laman Info GTK.
  2. ‎Setelah berhasil masuk, scroll ke bagian bawah halaman.
  3. ‎Klik menu Jam Mengajar.
  4. ‎Klik tanda tanya (?) yang ada di samping tulisan tersebut.
  5. ‎Setelah diklik, akan muncul keterangan lebih panjang yang menjelaskan bahwa : Dikunci SKTP sudah terbit.

Baca Juga:Warga Muhammadiyah Kabupaten Bekasi Awali Puasa Lebih Dulu dan Laksanakan Tarawih Perdana Malam IniKawung Tilu di Cikarang Timur Jadi Magnet Kuliner Saat Imlek

‎Status “Dikunci” justru menandakan bahwa proses verifikasi telah selesai dan tidak ada lagi perubahan data. Artinya, guru yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar penerima dan tinggal menunggu proses pencairan.

‎Mekanisme Pencairan

‎Terkait pencairan tunjangan profesi, mekanismenya dibedakan berdasarkan status kepegawaian:

‎Guru ASN dan PPPK: Dana akan ditransfer langsung ke rekening gaji yang biasa digunakan setiap bulan.

‎Guru Honorer: Akan menunggu informasi rekening penyaluran dari pemerintah pusat sesuai mekanisme yang ditetapkan.

‎Pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat juga diimbau untuk segera melakukan koordinasi agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak mengalami keterlambatan.

‎Tetap Pantau Informasi Resmi

‎Para guru disarankan untuk rutin mengecek akun Info GTK serta mengikuti pengumuman resmi dari dinas pendidikan masing-masing daerah. Pastikan seluruh data seperti beban mengajar, status kepegawaian, dan kelengkapan administrasi telah sesuai agar tidak terjadi kendala saat pencairan.

‎Dengan terbitnya SKTP ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat serta menjadi motivasi tambahan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing.

0 Komentar