KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi didesak segera menelusuri penggunaan air tanah oleh sejumlah perusahaan di kawasan industri. Desakan muncul setelah temuan masyarakat menyebut banyak perusahaan memanfaatkan air tanah untuk operasional produksi, namun belum tercatat sebagai objek Pajak Air Tanah (PAT), sehingga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Umum LSM Sniper Gunawan mengatakan hasil investigasi lapangan menemukan ribuan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi menggunakan air tanah untuk operasional produksi tanpa tercatat dalam objek pajak pemerintah daerah, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) itu diduga turut menguap.
“Hasil investigasi kami ada ribuan perusahaan yang menggunakan air tanah. Namun, tidak terdata sebagai objek pajak maupun potensi baru pendapatan daerah,” kata Gunawan kepada Cikarang Ekspres, Selasa (17/2).
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Karawang Timur, Polres Karawang Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka
Sebagaimana implementasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan Pajak Air Tanah (PAT) kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten maupun kota.
Kebijakan ini menggantikan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan terbaru itu, pajak air tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah dengan tarif maksimal 20 persen dari harga dasar air tanah.
Menurut dia, pemerintah daerah harus berani turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Selain untuk penegakan aturan, langkah itu dinilai berpotensi menambah penerimaan pajak daerah.
“Kalau memang serius ingin meningkatkan pendapatan daerah, ya harus berani cek langsung ke perusahaan-perusahaan. Dari situ akan terlihat mana yang patuh dan mana yang belum,”
Gunawan menilai ironis Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai kawasan industri terbesar, namun justru memiliki target penerimaan pajak air tanah relatif kecil. Kondisi itu semestinya mendorong pemerintah daerah melakukan audit serta bekerja lebih keras mengoptimalkan potensi pendapatan.
Mengacu data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, jumlah wajib pajak air tanah pada tahun 2023 tercatat sebanyak 167 perusahaan aktif. Pada 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 183 perusahaan. Namun angka itu dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
