KBEONLINE.ID KARAWANG – Polres Karawang menetapkan HW (37) sopir truk kontainer menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Minggu (15/2/2026) malam.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, mengatakan penetapan tersangka HW ini berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), gelar perkara 16 Februari 2026 pendalaman terhadap keterangan pengemudi kendaraan yang terlibat.
”Tersangka HW sudah diamankan di Polres Karawang, kepolisian juga melaksanakan tes urine dan alkohol menunjukkan hasil negatif. Penanganan perkara kecelakaan maut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status penanganan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang yang dipimpin AKP Sudirianto,” ujar Cep Wildan, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga:Jadwal Lengkap Play-off UCL Liga Champions 2025/2026, Begini Cara Nonton Gratis UCL! Ramadan Bukan Ajang Pamer: Fenomena Buka Bersama Yang Kehilangan Makna
Menurut Cep Wildan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Cep Wildan menegaskan, bahwa peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan guna memberikan kepastian hukum. Serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polres Karawang berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Diketahui, Kecelakaan tragis terjadi di wilayah hukum Polres Karawang. Sebuah truk kontainer bernomor polisi B-9107-UEI menimpa minibus Toyota bernomor polisi T-1275-KN di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Minggu (15/2) malam.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan tiga orang lainnya mengalami luka berat.
