KBEONLINE.ID KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang meringkus 26 kasus narkoba tersangka mencapai 28 orang selama satu bulan di aula Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, hasil kerja keras personelnya selama dua bulan terakhir. Sebanyak 26 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total tersangka mencapai 28 orang.
“Kita mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga:Kumaha Ieu Pak Dedi? Jalan Provinsi di Cikarang Selatan Rusak Parah, Warga Waswas MelintasLulusan PPG 2025 Jika Sudah Keluar Nomor Rekening, Ini yang Harus Dilakukan!
Menurut Fiki, ini merupakan hasil dari patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk terus bergerak aktif meskipun baru saja menempati gedung baru.
“Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru, semangat baru ini terus terjaga dan kasus-kasus baru bisa segera terungkap,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan secara rinci komposisi kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari total 26 kasus tersebut, narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi dengan 21 kasus yang melibatkan 23 orang tersangka.
Sementara itu, narkotika jenis sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila berhasil diungkap sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka. Tak ketinggalan, obat keras tertentu (OKT) juga diamankan dalam 2 kasus dengan 2 orang tersangka.
Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram ini pun bervariasi.
Maulan mengungkapkan, bahwa untuk jenis narkotika sabu-sabu dan tembakau sintetis, para pelaku cenderung menggunakan sistem tempel. Dalam sistem ini, pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan penjual atau pengedar, melainkan barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati.
“Modusnya dengan sistem ditempel, pelaku mendapatkan narkotika tanpa bertemu langsung dengan penjual atau pengedar,” jelasnya.
Baca Juga:HASIL PLAY-OFF UCL: Paris Saint-Germain Comeback Menang 3-2 atas 10 Pemain AS MonacoHASIL PLAY-OFF UCL: Sempat Terbantai 4-2 Akhirnya Real Madrid Curi Kemenangan di Markas SL Benfica
Berbeda dengan narkotika, peredaran obat keras tertentu (OKT) justru menggunakan modus yang lebih konvensional namun sulit dideteksi. Bahwa penjual OKT biasanya bertemu langsung dengan pembeli, baik dengan sistem COD (Cash on Delivery) maupun dengan membuka warung yang berkamuflase.
“Mereka banyak yang menyamar menjadi warung sembako atau konter pulsa, sehingga masyarakat tidak curiga bahwa di tempat tersebut juga memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal,” ungkapnya.
