‎Bravo Polres Karawang! Sikat Tanpa Ampun 26 Kasus Narkoba, Periode Januari-Febuari 28 Tersangka Diringkus

Konferensi Pers dipimipin Kapolres Karawang Rabu (18/2/2026).
Konferensi Pers dipimipin Kapolres Karawang saat berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dengan total 28 tersangka dalam periode Januari hingga Februari 2026.
0 Komentar

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, total yang diamankan mencapai 487,08 gram.

Sementara itu, narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila disita seberat 64,75 gram. Untuk obat keras tertentu (OKT), petugas berhasil mengamankan sebanyak 587 butir dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut langsung dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:‎Kumaha Ieu Pak Dedi? Jalan Provinsi di Cikarang Selatan Rusak Parah, Warga Waswas MelintasLulusan PPG 2025 Jika Sudah Keluar Nomor Rekening, Ini yang Harus Dilakukan!

Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karawang. Apalagi, Karawang dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi.

0 Komentar