Namun, bagi mereka yang memiliki uzur tertentu seperti kondisi kesehatan atau tuntutan pekerjaan, sholat tarawih tetap sah dikerjakan secara munfarid (sendiri) di rumah.
Jumlah rakaat sholat tarawih yang umum dijalankan di masyarakat juga beragam, mulai dari 8 rakaat ditambah 3 witir hingga 20 rakaat ditambah 3 witir.
Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan telah lama menjadi bagian dari tradisi ibadah umat Islam di Indonesia.
