Selain menewaskan ID, kejadian tersebut juga mengakibatkan satu orang lainnya mengalami luka dan kini masih menjalani perawatan medis. Polisi memastikan antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan atau saling mengenal sebelumnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polres Karawang mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat tawuran maupun membawa senjata tajam karena dapat berujung pada korban jiwa serta sanksi hukum berat.(Aufa)
