KBEONLINE.ID – Kementerian Pendidikan melalui platform Ruang GTK resmi mengumumkan pemanggilan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026. Para guru yang dinyatakan terpilih akan mengikuti seluruh rangkaian program secara daring melalui Ruang GTK tanpa dipungut biaya apapun. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia.
PPG merupakan program pendidikan lanjutan yang bertujuan untuk mempersiapkan guru agar memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai standar nasional pendidikan. Melalui program ini, para guru tidak hanya dibekali pemahaman teori, tetapi juga penguatan praktik pembelajaran, penyusunan perangkat ajar, hingga evaluasi pembelajaran yang lebih efektif dan terstruktur.
Manfaat mengikuti PPG sangat besar bagi guru. Selain meningkatkan kompetensi dan kualitas mengajar, PPG juga menjadi syarat utama untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini merupakan pengakuan resmi bahwa seorang guru telah memenuhi standar profesional yang ditetapkan pemerintah. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan.
Baca Juga:Kata-kata Sedih dan Terharu Adam Przybek Saat Dipastikan Menganggur di Persib Usai Gugur di AsiaPersib Tersingkir di Asia, Bojan Hodak Bidik Hattrick Gelar Liga Indonesia
Tujuan utama PPG adalah menciptakan guru yang profesional, kompeten, dan mampu menjawab tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang. Program ini juga dirancang untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas peserta didik. Guru diharapkan mampu menerapkan metode pembelajaran yang inovatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berorientasi pada kebutuhan siswa.
Selain peningkatan kompetensi, salah satu hal yang paling dinantikan dari kelulusan PPG adalah peluang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi serta beban kerja yang ditentukan. Besaran Tunjangan Profesi Guru umumnya setara satu kali gaji pokok bagi guru ASN, sedangkan untuk guru non-ASN disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yakni sebesar dua juta rupiah. Tunjangan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap profesionalisme dan dedikasi guru dalam mendidik generasi bangsa.
Untuk mengetahui status pemanggilan dan mengikuti tahapan PPG Tahap 1 Tahun 2026, guru dapat mengaksesnya melalui akun SIM PKB masing-masing. Guru cukup membuka laman resmi SIM PKB, kemudian login menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk ke dashboard, akan muncul notifikasi atau informasi terkait pemanggilan PPG bagi peserta yang dinyatakan lolos. Selanjutnya, peserta akan diarahkan untuk mengikuti proses melalui Ruang GTK sesuai tahapan yang telah ditentukan.
