Sikat Duit Rp 7 Miliar Hak Atlet Difabel, Polres Metro Bekasi Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI

Kantor Kejari Kabupaten Bekasi
Kantor Kejari Kabupaten Bekasi
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD untuk National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Total dana Rp12 miliar diduga disalahgunakan oleh tersangka termasuk untuk kepentingan kampanye dan pembelian mobil.

Melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Berkah Ramadan! Wahana Rakit di Situ Kamojing Laris Manis, Warga Padati Lokasi untuk NgabuburitKantor Desa Pantai Mekar Muaragembong Disegel Warga, Kades Dilaporkan ke Polisi

Penyerahan Tahap II dilakukan pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Penyerahan Tahap II dilakukan di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra kepada Cikarang Ekspres, Kamis (19/02/2026).

Jerico menyebut, penyidik telah menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial K (49) dan N.Y. (52) beserta 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah.

“K (49) dan N.Y. (52) beserta 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah telah kami,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025. Proses penyidikan kemudian berlanjut hingga penetapan kedua tersangka pada November 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, proposal pencairan dana, sejumlah dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga terkait dengan perkara.

Baca Juga:‎Lahan PSEL Burangkeng Tuntas! Pemkab Bekasi Gaspol Wujudkan Pabrik Sampah Jadi Listrik Senilai Rp80 Miliar‎79 Kendaraan Dinas Belum Ditemukan, Ketua DPRD Kota Bekasi Desak Komisi III Tindak Lanjut Temuan BPK Jabar ‎

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Jerico menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik.

Selain itu, pihaknya terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah.

0 Komentar