Sikat Duit Rp 7 Miliar Hak Atlet Difabel, Polres Metro Bekasi Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI

Kantor Kejari Kabupaten Bekasi
Kantor Kejari Kabupaten Bekasi
0 Komentar

Penyidik memeriksa 61 saksi, ditambah satu ahli pidana dan satu ahli auditor untuk penanganan kasus tersebut.

Hasilnya, penyidik menemukan adanya aliran dana hibah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan mengarah pada tindak pidana korupsi.

Modus para tersangka yakni NPCI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah APBD 2024 sebesar Rp9 miliar pada 7 Februari 2024 dan Rp3 miliar pada 5 November 2024, total Rp12 miliar.

Namun, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan olahraga.

Baca Juga:Berkah Ramadan! Wahana Rakit di Situ Kamojing Laris Manis, Warga Padati Lokasi untuk NgabuburitKantor Desa Pantai Mekar Muaragembong Disegel Warga, Kades Dilaporkan ke Polisi

Tersangka KD menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye sebagai calon legislatif.

Sementara itu, NY yang menerima Rp1,79 miliar digunakan untuk pembayaran uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keluarga tersangka.

Dari total dana itu, baru Rp319,42 juta yang dapat ditelusuri penggunaannya.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (pidana 4–20 tahun), Pasal 3 UU Tipikor (pidana 1–20 tahun), Pasal 8 UU Tipikor (pidana 3–15 tahun), Pasal 9 UU Tipikor (pidana 1–5 tahun). (Iky)

0 Komentar