KBEONLINE.ID KARAWANG — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan seorang guru honorer terkait alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).
Purbaya menilai gugatan tersebut lemah secara hukum dan berpeluang tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:Curhat Viral di TikTok, Seorang Wanita Bongkar 2 Tipe Manusia Toxic Saat Tinggal di BaliSholat Tarawih Dimulai Jam Berapa? Ini Waktu Pelaksanaannya Selama Ramadhan 2026
“Ya kita lihat saja hasilnya nanti. Gugatan bisa dikabulkan, bisa juga ditolak. Tapi menurut saya kekuatannya lemah,” kata Purbaya dikutip dari YouTube NTV Kamis (19/2/2026).
Menurut Purbaya, penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim konstitusi.
Pemerintah, kata dia, tidak akan melakukan intervensi dan memilih menunggu putusan resmi MK.
“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi tentu kita hormati proses persidangan,” ujarnya.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Permohonan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, Reza menilai alokasi anggaran pendidikan nasional telah dialihkan untuk mendanai program MBG.
Ia berpendapat kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 ayat (4) yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Baca Juga:Bacaan Niat Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan, Lengkap Versi Imam dan MakmumPerlukah Sabun dan Sampo saat Mandi Wajib Jelang Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Fikihnya
Pemohon juga menyebut, jika anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka alokasi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN, jauh di bawah ketentuan konstitusi.
Selain itu, Reza mengklaim kebijakan tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan pendidik, termasuk terbatasnya ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan serta peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara statusnya sebagai guru honorer dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami.
MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya.
