KBEONLINE.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Februari 2026. Penerbitan dilakukan secara bertahap dan dapat dipantau melalui laman Info GTK masing-masing guru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TPG bulan Februari 2026 diprediksi mulai masuk ke rekening guru pada rentang 23 hingga 27 Februari 2026. Proses pencairan tetap menunggu validasi akhir data serta sinkronisasi sistem perbankan penyalur.
SKTP Terbit Bertahap, Guru Diminta Rutin Cek Info GTK
Terbitnya SKTP menjadi syarat utama pencairan tunjangan sertifikasi. Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan beban kerja diwajibkan memastikan status validasi data di Info GTK tidak bermasalah.
Baca Juga:Kenapa Hanya Bulan Ramadhan Ramai Takjil? Ini Penjelasan Lengkapnya!Tren Baru 2026! Dubai Chewy Cookie yang Sold Out Tiap Hari Ramaikan Pasar Kuliner Indonesia
Jika pada laman Info GTK muncul keterangan bahwa data telah valid dan SKTP dalam proses atau sudah terbit, maka guru hanya perlu menunggu proses transfer ke rekening masing-masing. Namun, apabila terdapat catatan atau data belum sinkron, guru disarankan segera melakukan perbaikan melalui operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Pemerintah mengimbau agar pengecekan dilakukan secara berkala untuk menghindari keterlambatan pencairan akibat kendala administrasi.
Skema Baru: Pencairan Resmi Setiap Bulan
Tahun 2026 menjadi awal penerapan skema pencairan TPG secara bulanan. Kebijakan ini menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan pola triwulan (tiga bulanan).
Dengan sistem baru ini, guru tidak lagi menunggu akumulasi tiga bulan untuk menerima haknya. Skema bulanan diharapkan dapat membantu kestabilan ekonomi guru serta meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran anggaran.
Perubahan pola pencairan ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola tunjangan profesi agar lebih tepat waktu dan tepat sasaran.
Pastikan Data Valid Agar Tidak Tertunda
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan guru penerima TPG:
Pastikan beban mengajar memenuhi ketentuan.
Periksa kelengkapan dan kevalidan data di Info GTK.
Pastikan nomor rekening aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar.
Segera koordinasi dengan operator sekolah jika terdapat kendala.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan SKTP telah terbit, maka pencairan biasanya akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan tanpa perlu pengajuan tambahan.
