“Nah ini yang menyebabkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang di buat sendiri oleh perusahaan kalau terjadi seperti ini itu sanksinya adalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Oleh karenanya kita imbau kepada mereka akan melakukan aksi mogok kerja jangan sampai ini terprovokasi,” terangnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, isu mogok kerja ini bersumber dari pada perbedaan pendapat. Akan tetapi sebenarnya sudah ada persamaan pendapat tapi kesannya ini ada pemaksaan kehendak.
“Jadi yang normatif sudah di kasih, jadi teman-teman cek lagi aturan yang ada mulai dari PKB kita yang menyatakan di pasal 62 ayat 8 dan 9 mekanisme mogok itu maka tidak terpenuhi dan ini tidak bisa disebutkan sebagai mogok. ke dua sudah di atur di undang-undang 2 tahun 2024 tentang PHI mekanisme nya harus menuju mediasi. Tapi ini rada aneh nih meidasi di tolak terus, jadi pada akhirnya dijadikan alat untuk menekan perusahaan untuk memberi. Kan itu jadinya,” tandasnya. (mil)
