Waspada Mudik 2026! Banyak Jalan Berlubang di Kabupaten Bekasi Ancam Keselamatan Pemudik

Jalan Berlubang di Jalan Provinsi Cikarang-Cibarusah
Jalan Berlubang di Jalan Provinsi Cikarang-Cibarusah
0 Komentar

KBEONLINE.ID ‎KABUPATEN BEKASI – Menjelang musim mudik Lebaran 2026, kondisi jalan di Kabupaten Bekasi memprihatinkan. Sejumlah ruas utama dipenuhi lubang dan permukaan beton yang hancur, baik di jalur arteri maupun tol. Situasi ini dikhawatirkan mengancam keselamatan pemudik yang melintasi wilayah penyangga ibu kota tersebut.

‎Buruknya kondisi jalan jelang musim mudik dibenarkan Kepala Satuan Lalu Lintas Komisaris Sugihartono. Seharusnya kondisi jalan kian membaik sehingga nyaman dilintasi pengendara bukan justru sebaliknya.

‎“Idealnya harus semakin bagus ya, karena kan setiap ada kegiatan kami evaluasi seperti apa kondisi-kondisi jalannya. Faktanya ya, ya juga agak prihatin juga ya,” kata Sugihartono, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga:Gara-Gara Perbedaan Pendapat, PT Indonesia Epson Industry Tepis Isu Karyawan Mogok KerjaFULL TIME! Persib Bandung vs Persita Tangerang: Andrew Jung Bawa Maung Bandung Unggul dan Raih 3 Poin

‎Sebelum memasuki bulan puasa, kata dia, pihaknya beserta sejumlah pihak terkait telah menggelar rapat koordinasi membahas kondisi jalan jelang musim mudik. Dia menegaskan perbaikan harus segera dilakukan. Bahkan jika perbaikan tidak dilakukan, pihak penyelenggara jalan terancam pidana.

‎“Sudah kami sosialisasikan dalam rapat bahwa ini kemenangan tanggung jawab penyelenggaranya siapa. Mereka harus tanggung jawab. Nanti pada saat operasi ketupat sudah tidak ada lubang. Kalau mereka abai kena pasal 24 sama 273 Undang-undang Lantas (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) nomor 22 tahun 2009,” ucap dia.

‎Pasal 24 UU LLAJ menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sedangkan pasal 273 berisi ancaman sanksi bagi penyelenggara jalan yang abai.

‎Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Apabila menimbulkan luka berat diancam pidana penjara paling lama satu taun atau denda Rp 24 juta. Lalu jika menimbulkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 120 juta.

‎Dari hasil rapat koordinasi dan monitoring di lapangan, kata Sugihartono, kerusakan terjadi di seluruh jalur mudik. Di antara jalur mudik itu yakni Jalan Pantura Bekasi-Karawang dari mulai Tambun hingga Kedungwaringin yang menjadi kewenangan Kementerian PU. Lalu Jalan Inspeksi Kalimalang dari mulai Tambun hingga Cikarang Timur yang jadi kewenangan Pemkab Bekasi. Kerusakan jalan juga ditemukan di Tol Jakarta-Cikampek yang jadi kewengan Jasa Marga.

0 Komentar