DPRD Karawang Gelar RDP Inventarisasi Retribusi, Bahas Perubahan Raperda PDRD

DPRD Karawang Rapat untuk membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
DPRD Karawang Rapat untuk membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
0 Komentar

RDP tersebut dihadiri oleh 11 dinas dan instansi terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), Bagian Hukum, serta Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Namun, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tercatat tidak hadir dalam rapat tersebut. Komisi II masih menunggu konfirmasi resmi dari dinas yang bersangkutan, khususnya untuk memastikan ada atau tidaknya usulan perubahan retribusi dari sektor tersebut.

“PRKP belum hadir dan belum ada konfirmasi. Kami juga ingin mengetahui apakah ada perubahan retribusi di PRKP atau tidak, sehingga bisa dibahas bersama dalam forum ini,” kata Mumun.

Baca Juga:Bupati Karawang Tegaskan Komitmen Profesionalisme dalam Pembukaan Pendaftaran Direksi PetrogasSerbu Lapang Karangpawitan! Sembako Murah Digelar Besok, Ini Daftar Lengkapnya!

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) tidak kembali diundang karena sebelumnya telah mengikuti pembahasan di tingkat komisi. Hasil rapat tersebut tetap menjadi bagian dari rangkaian penyempurnaan Raperda.

Setelah seluruh masukan dihimpun dan dibahas secara menyeluruh, Raperda perubahan PDRD akan dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk pembahasan lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Mumun berharap proses ini dapat menghasilkan regulasi yang matang, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Kami berharap pembahasan ini berjalan maksimal, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar komprehensif, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, dan dapat meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya. (Siska)

0 Komentar