DPRD Karawang Inventarisasi Usulan Retribusi, Raperda PDRD Ditargetkan Final

DPRD Karawang Rapat untuk membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
DPRD Karawang Rapat untuk membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian ketentuan retribusi daerah.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Karawang pada Senin (23/2) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah. Forum ini menjadi tahap awal untuk menginventarisasi sekaligus menyelaraskan usulan perubahan dari masing-masing dinas penghasil pajak dan retribusi.

Dalam arahannya, Mumun menegaskan pentingnya ketelitian dan keterbukaan setiap perangkat daerah dalam menyampaikan usulan. Seluruh dinas diminta memaparkan secara rinci apabila terdapat rencana perubahan retribusi, baik berupa kenaikan maupun penurunan tarif. Selain itu, retribusi yang sebelumnya belum tercantum dalam Perda juga diminta untuk segera diusulkan dalam pembahasan kali ini.

Baca Juga:Bupati Karawang Tegaskan Komitmen Profesionalisme dalam Pembukaan Pendaftaran Direksi PetrogasSerbu Lapang Karangpawitan! Sembako Murah Digelar Besok, Ini Daftar Lengkapnya!

“Jika ada dinas yang ingin mengubah retribusi, baik menaikkan atau menurunkan tarif, atau ada retribusi yang belum dimasukkan dalam Perda sebelumnya, silakan dibahas dari sekarang. Jangan sampai nanti ada perubahan lagi setelah Perda disahkan,” ujar Mumun.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 17 Tahun 2023 sebelumnya telah mengalami penyesuaian hingga ditetapkan menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2025. Oleh karena itu, pembahasan kali ini diharapkan dapat menjadi tahap final sebelum Raperda dibawa ke proses selanjutnya.

Menurut Mumun, kehati-hatian dalam penyusunan regulasi sangat diperlukan agar tidak terjadi revisi berulang yang dapat menghambat implementasi kebijakan di lapangan. Kepastian hukum menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Perda ini sebelumnya sudah mengalami perubahan karena penyesuaian. Maka sekarang kita harus benar-benar cermat, supaya setelah ini tidak ada lagi perubahan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, terdapat beberapa dinas yang mengusulkan penambahan retribusi baru karena sebelumnya belum tercantum dalam Perda. Di antaranya berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Selain itu, terdapat pula usulan penyesuaian tarif pada beberapa sektor, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan retribusi listrik.

0 Komentar