Melalui seleksi terbuka ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat menghadirkan jajaran direksi profesional yang mampu menjaga keberlanjutan usaha serta meningkatkan daya saing PD Petrogas Persada Karawang sebagai perusahaan daerah strategis di sektor energi.
Dasar Hukum
Pelaksanaan seleksi calon direksi PD Petrogas Persada Karawang berlandaskan pada:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang.
Baca Juga:Imigrasi Karawang Raih Tiga Penghargaan Sekaligus pada Anev Triwulan IV 2025Short History Air Perpipaan: Dari Peradaban ke Pelayanan Publik Dan Peran PERUMDAM Tirta Tarum Karawang
Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.521-Huk/2025 tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD Petrogas Persada Karawang Tahun Anggaran 2026.
Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.179-Huk/2026 tentang Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang. (bbs/mhs)
