‎Bupati Karawang Pimpin Langsung Patroli THM Selama Ramadhan, Tegaskan Tegaskan Cabut Izin bagi Pelanggar

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, memimpin langsung kegiatan pengawasan dan patroli ke sejumlah THM
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, memimpin langsung kegiatan pengawasan dan patroli ke sejumlah THM yang dilarang buka pada bulan suci Ramadhan.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, memimpin langsung kegiatan pengawasan dan patroli ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Senin malam (23/2/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh THM mematuhi ketentuan tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1447 H, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

‎Patroli dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat. Turut mendampingi Wakil Bupati Karawang Maslani, Kapolres Karawang, Dandim 0604/Karawang, Kajari Karawang, Danyon 305/Tengkorak, Ketua MUI, Ketua FKUB, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Karawang.

‎Bupati Aep menegaskan bahwa seluruh THM di wilayah Karawang wajib menghentikan operasionalnya secara total selama Ramadan tanpa pengecualian.

Baca Juga:Modus Jalan-Jalan, Oknum Pembina Pramuka di Kabupaten Bekasi Diduga Lakukan PemerkosaanMelalui Safari Ramadan, Camat Ciksel Tekankan Pentingnya Menjaga Kondusifitas di Wilayah 

‎“Kita tidak akan mengizinkan segala bentuk tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Saya tegaskan kali ini, THM yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” ujarnya.

‎Ia mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar tidak mengabaikan aturan penutupan selama Ramadan, karena kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius dan kearifan lokal masyarakat Karawang.

‎“Kebijakan ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga wujud penghormatan kita terhadap nilai-nilai religius dan budaya masyarakat Karawang,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, DA. Prasetya WB., menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Karawang.

‎“Kami melaksanakan pengawasan dan patroli terhadap seluruh THM, dan kegiatan ini dilakukan secara terpadu bersama unsur terkait,” katanya.

‎Ia menyebut sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya The Rain, Masterpiece, Dewi Air, Tropical Rooftop, Padi Spa, Seven Spa, Be’ Mango, D’Prince, dan Queen Spa.

‎Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, seluruh tempat hiburan malam yang menjadi sasaran patroli dinyatakan mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Karawang yang telah diterbitkan sebelumnya.

0 Komentar