‎Bupati Karawang Pimpin Langsung Patroli THM Selama Ramadhan, Tegaskan Tegaskan Cabut Izin bagi Pelanggar

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, memimpin langsung kegiatan pengawasan dan patroli ke sejumlah THM
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, memimpin langsung kegiatan pengawasan dan patroli ke sejumlah THM yang dilarang buka pada bulan suci Ramadhan.
0 Komentar

‎“Dari hasil patroli malam ini, seluruh THM yang kami datangi dalam kondisi tutup dan mematuhi surat edaran yang berlaku,” jelasnya.

‎Prasetya menambahkan, pengawasan yang dilakukan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

‎Dalam surat edaran tersebut diatur sejumlah poin penting, salah satunya kewajiban penutupan seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan. Kebijakan itu ditetapkan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Baca Juga:Modus Jalan-Jalan, Oknum Pembina Pramuka di Kabupaten Bekasi Diduga Lakukan PemerkosaanMelalui Safari Ramadan, Camat Ciksel Tekankan Pentingnya Menjaga Kondusifitas di Wilayah 

‎Ia menerangkan, Bupati Aep juga telah menginstruksikan bahwa penutupan THM diberlakukan mulai H-1 sebelum Ramadan hingga H+3 setelah Idul Fitri 1447 H/2026 M, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghormati bulan suci.

‎“Penutupan ini berlaku mulai satu hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri, dan seluruh pelaku usaha wajib mematuhinya,” tegasnya.

‎Ia mengimbau seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan masyarakat Karawang selama bulan Ramadan.

‎“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat selama Ramadan,” pungkasnya. (Siska)

0 Komentar