KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Peristiwa tabrakan terhadap Tugu Bambu Runcing Warung Bongkok di Jalan Imam Bonjol, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, bukan sekadar insiden kecelakaan lalu lintas. Bagi sebagian warga, kejadian ini seperti “melukai” simbol perjuangan yang telah berdiri lebih dari enam dekade.
Tugu setinggi 2,92 meter dengan lebar 2,92 meter itu ditabrak mobil boks pada Jumat (13/2) silam. Meski tidak roboh, bagian strukturnya mengalami kerusakan yang cukup terlihat. Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan lama: bagaimana perlindungan simbol sejarah di tengah padatnya arus lalu lintas jalur pantura?
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Wahyudi Hapiludin Sadeli, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi untuk menyurati pemilik kendaraan yang menabrak tugu bersejarah tersebut.
Baca Juga:Tak Ada Ampun! Polres Metro Bekasi Amankan Terduga Pelaku Pungli Pasar Baru CikarangBTS Comeback Spektakuler! Kolaborasi Eksklusif dengan Netflix Bikin ARMY Heboh Dunia
“Surat sudah dikirim oleh dinas kemarin hari Jumat. Dan belum ada info atau respons dari penabraknya. Nanti kami berkoordinasi dengan Disbudpora,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi Cikarang Ekspres, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, tugu yang diresmikan pada 5 Juli 1962 itu telah ditetapkan sebagai Struktur Objek Diduga Cagar Budaya pada 2024 oleh Bupati Bekasi. Dengan status tersebut, proses perbaikan harus melalui langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila langkah administratif tidak direspons oleh pihak penabrak, maka upaya hukum sesuai regulasi tentang Cagar Budaya akan kami terapkan,” tegasnya.
Tugu Bambu Runcing Warung Bongkok merupakan satu dari 34 objek diduga cagar budaya di Kabupaten Bekasi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam undang-undang tersebut diatur sanksi tegas bagi pelaku perusakan, pencurian, atau pemindahan cagar budaya tanpa izin, yakni pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Sanksi tersebut berlaku bagi individu maupun perusahaan.
“Kami meminta pihak terkait bertanggung jawab atas kerusakan objek yang diduga cagar budaya ini. Jika tidak, terdapat ancaman sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Wahyudi.
