Gunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa Ramadhan, Puasa Tetap Sah? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi penggunaan obat tetes mata. Ulama menegaskan obat tetes mata diperbolehkan saat puasa selama tidak s
Ilustrasi penggunaan obat tetes mata. Ulama menegaskan obat tetes mata diperbolehkan saat puasa selama tidak sampai ke tenggorokan dan tidak digunakan untuk membatalkan ibadah.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG — Selama bulan Ramadhan, umat Islam kerap bingung mengenai praktik medis yang dilakukan saat berpuasa, termasuk penggunaan obat tetes mata saat puasa Ramadhan.

Kondisi seperti mata kering, iritasi, atau gangguan penglihatan terkadang membuat obat tetes mata sulit dihindari.

Lantas, apakah obat tetes mata membatalkan puasa?

Menurut para ulama dan ahli fikih, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa selama cairan obat tidak sampai ke tenggorokan dan tidak disengaja untuk membatalkan ibadah.

Baca Juga:Persija Menang di Ternate, Tapi Persib Masih Kokoh di Puncak Liga 1 Lantaran Unggul Selisih GolMauricio Souza Bela Pemain Persija Usai Dapat Kartu di Ternate

Dikutip dari NU ONLINE Rabu, (25/2/2026), para fuqaha sepakat bahwa penggunaan obat tetes mata aman bagi puasa, namun berbeda pendapat ketika obat meninggalkan rasa di tenggorokan.

Mazhab Hanafi dan Syafi’i: puasa tetap sah walau obat meninggalkan rasa di tenggorokan.

Mazhab Maliki dan Hanbali: puasa bisa batal jika obat terasa di tenggorokan.

Komite Fatwa Dar Al Ifta memilih pendapat yang lebih ringan, mengikuti Mazhab Hanafi dan Syafi’i, sebagai bentuk kemudahan bagi umat Islam.

“Fatwa diambil berdasarkan prinsip kemudahan dan menghindari kesukaran bagi orang yang berpuasa,” jelas Dar Al Ifta.

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:

Surah Al-Baqarah ayat 185 menegaskan bahwa puasa disyariatkan untuk memberikan kemudahan, bukan memberatkan.

Surah Al-Baqarah ayat 286 menekankan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya melebihi kemampuan mereka.

Rasulullah SAW juga bersabda:

Baca Juga:Buka Warung Makan Terang-terangan di Siang Hari Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?Manfaat Puasa Ramadhan bagi Kesehatan, dari Imunitas hingga Cegah Penyakit Kronis

“Mudahkanlah dan jangan mempersulit. Gembirakanlah dan jangan membuat orang lari.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, panduan medis dan fikih obat tetes mata di bulan Ramadhan memperbolehkan penggunaan obat bagi mereka yang membutuhkan.

Selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa, penggunaan obat tetes mata tetap sah.

0 Komentar