Kontrakan di Cikarang Jadi Gudang Tramadol, Obat Keras Terlarang Perusak Generasi Muda

Obat keras
Kontrakan di Cikarang ini jadi Gudang Tramadol, Obat Keras Terlarang.
0 Komentar

KBEonline.id – Sebuah kontrakan sederhana di wilayah Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi mendadak jadi ramai.

Bangunan yang dari luar tampak biasa itu ternyata diduga menjadi gudang sekaligus lapak edar ribuan butir obat keras daftar G jenis tramadol.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggerebek lokasi tersebut pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:Kulit Jerawatan? Coba Acne Spot Treatment B ERL, Kulit Jadi Tenang!PPL, Babinsa dan Bulog Gerak Cepat Memfasilitasi Penyerapan Gabah Petani Terdampak Banjir di Kecamatan Pedes

Dari penggeledahan terhadap pria berinisial T (53), polisi menemukan 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp684 ribu yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang dipakai untuk transaksi. Kontrakan tersebut diduga sengaja dipilih sebagai lokasi penyimpanan untuk mengelabui warga sekitar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak melakukan penindakan.

“Berdasarkan informasi warga, lokasi ini diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penindakan,” ujar Sumarni kepada Cikarang Ekspres, Rabu (25/2).

Belum reda dari lokasi pertama, sekitar pukul 13.05 WIB di hari yang sama, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di wilayah Sukamanah. Dua pria berinisial K (33) dan H (22) turut diamankan.

“Dari tangan keduanya, polisi menyita 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi,” ungkapnya.

Sumarni menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu fokus pemberantasan karena dampaknya yang merusak, terutama bagi kalangan remaja.

Baca Juga:Investor Berbondong-bondong Serbu Cikarang-Karawang, Mau Bangun  Industri Raksasa Data Center Berbasis AIJurus Cabul, Siswi SMP di Kutawaluya Korban Pencabulan Guru Silat

“Obat daftar G ini sering disalahgunakan dan bisa membahayakan kesehatan. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran ilegal,” tegasnya.

Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan obat keras tanpa izin edar.

Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar di balik peredaran tramadol tersebut.

0 Komentar