KBEONLINE.ID -Pemerintah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait penetapan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026, Rabu (25/2). Kegiatan ini menjadi forum penting dalam menentukan penerima bantuan secara terbuka, transparan, dan partisipatif.
Musdesus tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Telukjambe Timur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, kepala dusun, RT/RW, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.
Kepala Desa Purwadana, E. Heryana, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 jumlah KPM BLT-DD yang ditetapkan sebanyak 72 keluarga dengan total anggaran Rp129 juta yang bersumber dari pos dana kebencanaan Dana Desa.
Baca Juga:Ini yang Dilakukan Menteri Sosial Saifullah Yusuf Saat Datang ke Cikarang, Ternyata Salurkan Bantuan 700 JutaUNSIKA Raih Akreditasi Internasional ACQUIN, Perkuat Daya Saing Global
“Untuk tahun ini ada 72 KPM dengan total anggaran Rp129 juta dari Dana Desa 2026. BLT-DD ini masuk dalam kategori kebutuhan mendesak atau keadaan darurat sebagaimana telah disepakati dalam pembahasan APBDes,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun Dana Desa tahun ini sebesar Rp. 373.456.000 juta per desa, pemerintah pusat tetap menginstruksikan agar sebagian dialokasikan untuk BLT-DD. Namun, jumlah penerima dan besaran bantuan menjadi kewenangan pemerintah desa.
Heryana menyebutkan bahwa jumlah penerima BLT-DD tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dari 67 KPM menjadi 72 KPM.
“Karena Dana Desa berkurang, nilai bantuannya pun menyesuaikan. Tahun ini terdapat 72 KPM dan masing-masing menerima Rp150 ribu per bulan. Sementara tahun sebelumnya sebanyak 67 KPM menerima Rp300 ribu per bulan. Meski nominal bantuan berkurang, jumlah penerima justru bertambah,” tuturnya.
Heryana menambahkan, kriteria penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat berekonomi rendah, tidak memiliki penghasilan tetap, serta benar-benar membutuhkan. Ia menegaskan bahwa proses penetapan dilakukan secara terbuka dan kolektif.
“Saya tidak membuat kebijakan sendiri. Semua kami diskusikan secara musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa, termasuk mengenai siapa saja yang berhak menerima BLT-DD sesuai kriteria yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi warga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. “Ini adalah kewajiban konstitusi kita untuk membantu masyarakat. Mudah-mudahan dapat menumbuhkan semangat hidup dan meringankan beban warga,” tambahnya.
