Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Telukjambe Timur, Endang, menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT-DD Desa Purwadana telah sesuai dengan mekanisme Musdesus dan terkait besaran yang diberikan menjadi kewenangan desa.
“Jumlah anggaran Dana Desa saat ini sebesar Rp373,4 juta. Untuk KPM BLT-DD disesuaikan dengan kewenangan pemerintah desa dan sudah ditetapkan melalui Musdesus. Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua BPD Desa Purwadana, Lukman N. Iraz, menegaskan bahwa melalui Musdesus, penentuan penerima BLT-DD diuji secara bersama-sama agar tepat sasaran dan tidak diputuskan sepihak oleh kepala desa.
Baca Juga:Ini yang Dilakukan Menteri Sosial Saifullah Yusuf Saat Datang ke Cikarang, Ternyata Salurkan Bantuan 700 JutaUNSIKA Raih Akreditasi Internasional ACQUIN, Perkuat Daya Saing Global
“Untuk menentukan penerima BLT-DD tidak cukup oleh kepala desa saja. Kami meminta berbagai pandangan dari RT, RW, kepala dusun, dan tokoh masyarakat untuk menguji kelayakan seseorang agar tepat sasaran dan tidak terjadi dobel bantuan dengan program lain,” ungkap Lukman.
Ia berharap ke depan perekonomian warga semakin membaik sehingga anggaran desa dapat lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur.
Tokoh masyarakat Dusun Sumedangan, Ahmad, turut mengapresiasi program tersebut. Menurutnya, BLT-DD sangat membantu warga kurang mampu, terlebih dengan adanya penambahan jumlah penerima tahun ini.
“Program BLT-DD ini sangat baik dan membantu masyarakat yang kurang mampu. Alhamdulillah tahun ini ada penambahan penerima,” pungkasnya. (Siska)
