KBEonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melaksanakan Patroli Reaksi Cepat (PRC) di kawasan Lampu Merah Johar pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait aktivitas Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dinilai meresahkan pengguna jalan.
Patroli tersebut menyasar sejumlah titik rawan di sekitar persimpangan Lampu Merah Johar yang kerap menjadi lokasi aktivitas PPKS. Berdasarkan laporan warga, terdapat modus berpura-pura pincang untuk menarik simpati pengendara yang melintas.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang PPKS yang kedapatan beraktivitas di lokasi. Keduanya kemudian dibawa untuk dilakukan pendataan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga:Cari Tempat Ngabuburit di Lampung? Coba 7 Rekomendasi Ini Tempatnya Asyik dan Banyak DikunjungiSinopsis Film Underworld Bioskop Trans TV Malam Ini: Konflik antara Vampire dengan Manusia
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Karawang, Acep Supriadi, melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Tata Suparta menerangkan, penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan patroli reaksi cepat di kawasan Lampu Merah Johar. Dari hasil kegiatan, dua orang PPKS berhasil kami amankan untuk selanjutnya diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial,” ujarnya, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan, setelah diamankan, kedua PPKS tersebut langsung diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Karawang guna mendapatkan pembinaan serta penanganan lebih lanjut secara terpadu.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat terkait penanganan PPKS harus ditindaklanjuti secara cepat, terukur, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Setiap aduan masyarakat wajib kami respons dengan cepat dan terukur. Namun, dalam pelaksanaannya kami tetap mengedepankan pendekatan humanis serta pembinaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penanganan PPKS harus dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur, serta dipastikan memperoleh tindak lanjut dari Dinas Sosial sebagai instansi yang berwenang dalam pembinaan sosial.
Selain itu, patroli preventif di sejumlah titik rawan akan terus ditingkatkan guna meminimalisir potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di ruang publik.
Baca Juga:Imigrasi Karawang Sesuaikan Jam Pelayanan Selama RamadanAston Imperial Bekasi Hadirkan 208 Menu Buffet Berbuka Puasa "Menikmati Keindahan Cita Rasa dari Negeri Gurun”
“Setiap temuan di lapangan wajib didokumentasikan dan dilaporkan sebagai bahan evaluasi serta pemetaan kerawanan, sehingga langkah penanganan ke depan bisa lebih efektif,” kata Tata. (Siska)
