‎Guru Kemenag Harus Bersabar Part II! TPG Gagal Cair bagi PPG 2025 ‎

Kementrian Agama Republik Indonesia
Kementrian Agama Republik Indonesia
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Harapan sebagian guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada awal tahun 2026 harus kembali tertunda. Melalui surat resmi tertanggal 25 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan informasi penyaluran TPG periode Januari–Februari 2026, sekaligus penegasan bahwa pembayaran bagi lulusan PPG tahun 2025 belum dapat dilakukan.

‎Surat bernomor B-21/Dt.I.II/KS/02/2026 yang diteken Direktur GTK Madrasah, Fesal Musa’ad, itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/Pakis di seluruh Indonesia.

‎Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses pencairan TPG Januari–Februari 2026 tengah berlangsung. Seluruh jajaran terkait diminta segera melakukan penyesuaian dan pembaruan data guru melalui aplikasi EMIS GTK mulai 26 Februari 2026 menggunakan akun SIMPATIKA.

Baca Juga:Juara Bertahan Liga Champions PSG Susah Payah Singkirkan Monaco dan Pastikan Lolos ke 16 BesarReal Madrid Singkirkan Benfica, Los Blancos Melaju ke 16 Besar Liga Champions

‎Beberapa langkah yang harus segera dilakukan antara lain penyesuaian status keaktifan guru, pembaruan data mutasi, pengajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memperoleh NRG, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru.

‎Ditjen Pendidikan Islam juga menargetkan agar proses pencairan TPG dapat direalisasikan paling lambat 16 Maret 2026, dengan catatan seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi.

‎Namun demikian, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025, pembayaran TPG bagi Guru dan Kepala Madrasah lulusan PPG tahun 2025—meskipun telah memiliki NRG—untuk sementara belum dapat dibayarkan hingga tersedia alokasi anggaran.

‎Kebijakan ini membuat para guru lulusan PPG 2025 harus kembali bersabar menanti kepastian pencairan hak profesional mereka. Sementara itu, guru madrasah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi diharapkan segera memastikan validitas data agar pencairan TPG periode berjalan tidak mengalami kendala.

‎Dengan kondisi ini, “Guru Kemenag Harus Bersabar Part II” menjadi gambaran situasi terkini, khususnya bagi lulusan PPG 2025 yang masih menunggu realisasi tunjangan profesi mereka.

0 Komentar