KBEONLINE KARAWANG – Primaya Hospital Karawang menghadirkan inovasi baru di bidang layanan kesehatan dengan pemasangan tangan protesis fungsional bagi dua pasien korban kecelakaan kerja. Program ini terlaksana berkat kolaborasi antara rumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan Karawang, dan PT Orthocare Indonesia.
Penyerahan protesis kepada dua pasien tersebut dilakukan pada Selasa (24/2) di ruang auditorium rumah sakit. Direktur Primaya Hospital Karawang, dr. Winardi Fadilah, MMRS, AIFO-K, menjelaskan bahwa kedua pasien tersebut sebelumnya mengalami cedera parah pada tangan yang mengakibatkan amputasi.
“Pasien datang dalam kondisi patah tulang yang tidak bisa diselamatkan lagi, sehingga harus dilakukan amputasi. Mengingat usia mereka yang masih produktif, kami berusaha mengembalikan fungsi tangan dengan pemasangan protesis fungsional,” ujar dr. Winardi.
Baca Juga:28 Ton Jagung Dipanen di Cikampek, Kapolres Karawang Pimpin Langsung Panen Raya Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Karawang yang Banyak Jualan Takjil!
Menurutnya, teknologi protesis yang diterapkan kali ini berbeda dengan tangan palsu konvensional yang hanya berfungsi untuk estetika. “Biasanya tangan palsu hanya untuk penampilan, namun kali ini kami menggunakan teknologi yang memungkinkan fungsi tangan pasien bisa kembali,” tambahnya.
Proses penanganan terhadap kedua pasien ini berlangsung selama enam bulan, dengan asesmen medis oleh empat dokter spesialis di Primaya Hospital. Dalam hal biaya, rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menanggung seluruh biaya perawatan dan pemasangan protesis melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Kecelakaan kerja tentu bukan hal yang diinginkan oleh setiap pekerja, tetapi negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” jelas dr. Winardi.
Selain itu, Primaya Hospital Karawang juga menyediakan layanan unggulan Trauma & Burn Center, yang mencakup program Return to Work (RTW) dan layanan spesialis okupasi.
“Kami berkomitmen untuk tidak hanya mengobati pasien kecelakaan kerja, tetapi juga memulihkan fungsi tubuh dan kualitas hidup mereka, sehingga mereka dapat kembali bekerja dengan maksimal,” tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, menegaskan bahwa program JKK memberikan perlindungan penuh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Manfaat JKK mencakup seluruh biaya perawatan, pengobatan, dan penyediaan alat bantu seperti tangan palsu, hingga pasien pulih dan bisa kembali beraktivitas,” jelasnya.
