Camat Pangkalan dan Istri Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Proyek Perumahan Syariah

Camat Pangkalan, Catur Teguh Imam Sugiharto
Camat Pangkalan, Catur Teguh Imam Sugiharto, bersama istrinya Dina Puspa Wijaya dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan penipuan
0 Komentar

KBEonline.id, KARAWANG — Camat Pangkalan, Catur Teguh Imam Sugiharto, bersama istrinya Dina Puspa Wijaya dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek perumahan berbasis syariah. Laporan tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Pengaduan tercatat dengan nomor LAPDU/226/II/2026/Reskrim dan dilayangkan oleh Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) IV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Aep Saepuloh, pada Jumat malam (27/2/2026).

Aep mengaku menjadi korban proyek perumahan yang dipasarkan sejak tahun 2020, namun hingga kini pembangunan disebut tidak pernah terealisasi. Ia juga menyatakan permintaan pengembalian dana yang telah dibayarkan tidak dipenuhi.

Baca Juga:Asyik! Korpri Karawang Target Salurkan Uang Kadedeuh Purna ASN Sebelum Libur LebaranYuk Daftar, BUMD Petrogas Persada Karawang Lagi Buka Loker Dua Jabatan Direksi

“Dia itu ASN, abdi negara, bahkan sekarang menjabat sebagai camat. Tapi justru diduga merugikan warga. Karena itu saya menempuh jalur hukum agar semuanya terang dan publik mengetahui,” ujar Aep, Sabtu (28/2/2026).

Berawal dari PPJB Tahun 2020

Kasus tersebut bermula pada Maret 2020 saat Aep tertarik membeli rumah di Perumahan Arrahman dengan skema pembiayaan syariah. Ia kemudian menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Dina Puspa Wijaya sebagai pihak penjual serta membayarkan uang muka (DP).

Namun, menurutnya, proyek perumahan itu tidak pernah menunjukkan perkembangan pembangunan.

“Saya hanya ditunjukkan lokasi lahan, tidak ada bangunan. Sampai sekarang perumahannya tidak pernah ada, diduga fiktif,” katanya.

Ditawari Pindah Unit

Pada 2023, Aep mengaku baru mengetahui bahwa pengembang Perumahan Arrahman dan Perumahan Rizqia diduga dikelola oleh Catur Teguh. Saat itu, ia ditawari solusi berupa pemindahan unit ke Perumahan Rizqia yang disebut berada di lokasi berdekatan.

Namun, pemindahan tersebut disertai permintaan tambahan uang muka hingga puluhan juta rupiah. Aep mengaku telah memenuhi permintaan tersebut, tetapi unit rumah yang dijanjikan tetap tidak dapat diserahterimakan karena pembangunan belum selesai.

“Sudah tambah DP, tapi rumah tetap tidak ada. Jelas saya dirugikan,” ujarnya.

Masuk Penanganan Polisi

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi dan berada dalam penanganan Polres Karawang. Pelapor berharap proses hukum berjalan transparan, mengingat pihak terlapor merupakan pejabat publik yang masih aktif menjabat.

0 Komentar