Dari Sampah Jadi Listrik! PSEL Bekasi Raya Groundbreaking Maret 2026

Membersihkan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan pembangunan fasilitas waste to energy untuk Pengelola Sampah Energi Listrik (PSEL) wilayah Bekasi Raya, meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan pembangunan fasilitas waste to energy untuk Pengelola Sampah Energi Listrik (PSEL) wilayah Bekasi Raya, meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi.

‎Program tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis mengatasi persoalan sampah di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara itu.

‎Menurut Hanif, melalui koordinasi dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus pimpinan Danantara, Rosan Roeslani, groundbreaking proyek tersebut direncanakan berlangsung pada Maret 2026 ini.

Baca Juga:‎Sampah Jadi Sorotan Nasional, Pemkab Bekasi Dipanggil Menteri Lingkungan HidupASTAGA! Usia 30 Tahun Belum Punya Rp100 Juta? Jangan Sampai Nyesel di Masa Depan

‎“Kita menyongsong waste to energy sebagaimana dimintakan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk Bekasi Raya. Meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Groundbreaking akan dilakukan bulan Maret ini,” ujar Hanif Faisol Nurofiq di Cikarang, Senin (2/03).

‎Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses pembangunan fasilitas waste to energy membutuhkan waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun hingga dapat beroperasi penuh. Selama masa transisi tersebut, penanganan sampah tetap harus dilakukan secara maksimal.

‎“Selama masa transisi itu masih diperlukan kerja keras kita semua untuk menangani sampah, tidak terkecuali yang ada di sini. Penanganan sampah di hulu harus sama seperti kabupaten dan kota lain,” tegasnya.

‎Hanif menekankan, persoalan sampah bukan semata tanggung jawab kepala daerah. Ia meminta seluruh elemen, termasuk TNI-Polri dan Forkopimda, terlibat aktif mendukung langkah pemerintah daerah.

‎“Tentu Bapak Bupati dan tim harus bekerja keras, didukung oleh teman-teman TNI Poli, Pak Dandim, Bu Kapolres. Ini wajib turun semua, tanpa keterlibatan kita semua Pak Bupati nggak bisa menangani. Kemudian sosialisasi terus kepada masyarakat perlu diterus disaksanakan,” katanya.

‎Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, ia meminta penegakan tindak pidana ringan (tipiring) diterapkan bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah.

‎“Bahwa sejatinya sampah ini bukan tanggung jawab Bupati. Tetapi masing-masing kita, masyarakat tidak berarti membayar distribusi terus sampahnya terus bisa dibuang seenaknya gini. Kami akan minta Pak Bupati menegakkan tindak pidana ringan,” imbuhnya.

0 Komentar