Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa korban, serta melakukan observasi dan pemetaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Dari hasil penyelidikan dan informasi saksi, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, satu buah topi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(Aufa)
