KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Sejumlah pedagang di Cikarang mengeluhkan dugaan penipuan endorsement yang dilakukan seorang influencer lokal, Pandu Sulaeman alias Pandu Bone. Para korban mengaku telah membayar biaya promosi, namun konten yang dijanjikan tidak tayang sesuai kesepakatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Sisera Apriani mengungkap pihaknya telah mengundang yang bersangkutan yakni influencer berinisial P pada Sabtu (28/2) kemarin guna meluruskan peristiwa yang ramai menjadi perbincangan di media sosial.
“Kita undang mau lah di Pandu ini datang ke Kantor Resmob, itikad baik dia katanya mau dia pertemukan sama para korban, rencananya hari ini. Tapi jadi atau tidak karna kita (polres) gak punya dasar ya kami menunggu sifatnya,” ucap Perida saat dikonfirmasi Cikarang Ekspres, Senin (2/3).
Baca Juga:Target Pengumpulan Zakat Baznas Karawang Capai 3 Miliar Rupiah, Fokus Pada Penjemputan Zakat di Bank dan PoskoKomisi II DPRD Karawang Monitoring Penggunaan Air, Pajak dan IMTA di PT Calbee Wings Food
Berdasarkan hasil perbincangan, lanjut Perida, P beralasan sakit sehingga tidak bisa merespon para pedagang yang telah melakukan endorse. Namun dihadapan polisi, Pandu mengklaim akan bertanggung jawab dengan melakukan mediasi kepada para pedagang.
“Kita polres metro bekasi tidak bisa maksa karna memang tidak ada dasar laporan. Tapi syukurnya Alhamdulillahnya si pandu mau kita klarifikasi, dia bilang kemarin sakit, makanya dia belum bisa respon. Kemudian dia janji akan membayarkan kepada para korban,” tambahnya.
Menurutnya, hingga Senin (2/3) kini, mediasi yang direncanakan di Kantor Polres Metro Bekasi belum dilakukan. Pihaknya tidak bisa bertindak lantaran para korban juga belum membuat Laporan Polisi (LP). Kendati demikian, pihaknya membuka lebar pintu untuk mediasi yang akan dilakukan oleh influencer bersama para korbannya.
Perida menyebut, apabila mediasi dilakukan, pihaknya akan mengedepankan musyawarah kekeluargaan agar persoalan tersebut dapat selesai dengan baik. Namun ia tak menutup pintu apabila para korban ingin membuat Laporan Polisi.
“Penegakan hukum itu yang terakhir, kalau sekiranya ada jalan kekeluargaan antara influencer dengan para korbannya ya monggo diselesaikan dengan baik-baik. Namun apabila para korban ingin menuntut haknya melalui jalur penegakan hukum ya polres siap membantu baik secara musyawarah maupun penegakan hukum,” terang Perida.
