Meski Polres Metro Bekasi telah mengupayakan mediasi, Anggi merasa P tidak menunjukkan itikad baik. Secara sepihak, Pandu tiba-tiba mengunggah video promosi milik Anggi di saat masa kontrak sudah kedaluwarsa. Padahal ia tidak lagi menginginkan video promosi tersebut tayang dan tetap menuntut uangnya kembali secara utuh.
“Awalnya kita bertiga itu hari ini mau bikin LP soalnya korbannya itu gak satu dua kak jadi saya itu beranggapan ini kalau gak diseriusin dia bakal ada korban-korban berikutnya lagi gitu,” tegasnya.
Anggi berharap, Pandu dapat beritikad baik dengan melakukan refund kepada para korban karena telah melanggar perjanjian yang telah disepakati. “Sebenernya kita mau refund kalau refund dikasih kita damai udah clear,” tandasnya. (Iky)
