KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dalam waktu dekat akan memanggil pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk dimintai pertanggungjawaban terkait persoalan pengelolaan sampah yang dinilai serius di wilayah industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Kepala Dinas terkait guna menjelaskan tata kelola sampah di daerah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam kegiatan Korve Gerakan Indonesia ASRI yang berlangsung di Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Senin (02/03/2026).
Baca Juga:ASTAGA! Usia 30 Tahun Belum Punya Rp100 Juta? Jangan Sampai Nyesel di Masa DepanMakanan yang Sering Dicari Saat Lebaran Ternyata Berasal dari China
“Kami akan panggil petugas-petugas daerah, Bapak Bupati, Kepala Dinas, melalui Deputi Gakkum untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menangani sampah, sehingga kami akan pertanyakan apa saja yang harus dilakukan dan apa yang perlu kami support,” tegas Hanif kepada Cikarang Ekspres.
Menurut Hanif, langkah penegakan hukum akan dilakukan di semua lini, disertai penguatan sosialisasi kepada pemilik kawasan dan masyarakat. Ia menilai persoalan sampah bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, melainkan juga di sejumlah daerah lain, sehingga perlu pendalaman dan penanganan serius.
“Jadi kami akan menegangkan hukum di semua lini dulu, sambil sosialisasi terus dilakukan. Baik pemilik kawasan, maupun masyarakat, kita perlu benar-benar sosialisasi dengan sangat serius. Tidak hanya Kabupaten Bekasi, banyak tempat juga seperti ini semua. Jadi memang harus didalami dengan serius,” katanya.
Hanif merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas memandatkan pemerintah kabupaten/kota melalui Pasal 9 untuk melaksanakan penanganan sampah. Sementara gubernur bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan, dan pemerintah pusat menetapkan norma serta target.
“Menteri memberikan norma dan memberikan target. Kemudian pada pasal 40 disebutkan bahwa penyelenggaraan sampah yang tidak sesuai norma yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat ini wajib bertanggung jawab, jadi ada pasal-pasal yang kita mintakan untuk kita tanggung jawab semua,” ujarnya
