Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia, baik berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, maupun teknologi.
“Ekonomi kreatif bukan hanya soal produk, tetapi juga tentang ide, kreativitas, dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi serta mampu membuka lapangan kerja,” ungkapnya.
Adhitya pun berharap penguatan subsektor ekonomi kreatif terus dilakukan melalui kolaborasi hexahelix antara akademisi, bisnis, pemerintah, media, komunitas dan lembaga keuangan.
Baca Juga:Buka Puasa Mewah di Karawang! Ini 3 Hotel dengan Menu Asia, Mediterania hingga Timur Tengah yang Wajib Dicoba5 Makanan Terlarang Saat Sahur, Bisa Bikin Puasa Lemas dan Cepat Haus
“Kami berharap ekonomi kreatif di Karawang semakin berkembang, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Siska)
