Bupati Karawang Tegaskan Perusahaan Wajib Bayarkan THR Tepat Waktu

THR Lebaran
Bupati Karawang Tegaskan Perusahaan Wajib Bayarkan THR Tepat Waktu
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG — Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.

Menurut Aep, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan tidak diperkenankan menunda atau memberikan THR melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan harus dan wajib memberikan THR kepada karyawannya. Pembayaran tidak boleh melewati jadwal yang sudah ditetapkan,” ujar Aep, Kamis (5/3).

Baca Juga:‎Bazar UMKM Dekranasda Karawang Dibuka! 50 Tenan Siap Pamerkan Produk Lokal‎Penerbangan Umrah Terganggu Konflik Timur Tengah, BERSATHU Desak Pemerintah Bertindak dan Segera Cari Solusi

Aep juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang, Rosmalia. Ia meminta agar Disnaker segera menyusun laporan terkait perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

“Saya sudah menyampaikan kepada Kadisnaker, Ibu Rosmalia, untuk segera membuat outline laporan mengenai perusahaan yang belum memberikan THR kepada para karyawan,” kata Aep.

Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah tindak lanjut terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja.

Selain itu, Aep juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi. Hal ini karena kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.

“Kadisnaker juga kami minta berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi, karena pengawasan ketenagakerjaan berada di provinsi sehingga penanganannya bisa dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku dan para pekerja dapat menerima THR tepat waktu sesuai dengan hak mereka.(Aufa)

0 Komentar