Imigrasi Siapkan Kebijakan Khusus Tangani WNA Overstay Akibat Penutupan Jalur Udara Timur Tengah

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan kebijakan itu diterapkan sebagai langkah antisipatif sembari memantau perkembangan situasi
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus guna mengantisipasi potensi meningkatnya jumlah warga negara asing (WNA) yang mengalami overstay di Indonesia akibat penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah.

Melalui kebijakan tersebut, Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari bagi WNA yang terdampak situasi tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan kebijakan itu diterapkan sebagai langkah antisipatif sembari memantau perkembangan situasi penerbangan di kawasan Timur Tengah.

Baca Juga:Camat Pangkalan dan Istri Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Proyek Perumahan SyariahAsyik! Korpri Karawang Target Salurkan Uang Kadedeuh Purna ASN Sebelum Libur Lebaran

“Imigrasi memberikan masa berlaku izin tinggal paling lama 30 hari sambil mencermati dinamika yang terjadi di kawasan Timur Tengah,” kata Andro, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, apabila dalam kurun waktu tersebut jalur udara di kawasan Timur Tengah masih belum kembali normal, maka masa izin tinggal tersebut dapat diperpanjang dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain itu, bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan atau gangguan penerbangan yang disebabkan konflik maupun kondisi darurat, Imigrasi dapat memberikan keringanan berupa tarif denda overstay sebesar Rp0. Namun kebijakan tersebut hanya berlaku dengan sejumlah persyaratan.

Menurut Andro, WNA yang mengajukan permohonan harus melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai maupun otoritas bandara sebagai bukti bahwa kendala perjalanan memang terjadi karena penutupan jalur penerbangan.

“WNA harus melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara, sebelum permohonannya kami proses,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan pengawasan keimigrasian tetap berjalan optimal di tengah dinamika situasi global. Pihaknya juga terus memperkuat koordinasi serta melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Karawang.

“Kami mengimbau para WNA maupun penjamin agar segera melapor apabila menghadapi kendala izin tinggal akibat gangguan penerbangan, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan hukum keimigrasian,” pungkasnya.

0 Komentar