KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyoroti praktik nakal oknum petugas pendamping yang menahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima bantuan sosial (bansos) dan menegaskan siap memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Sudah tidak waktunya lagi pendamping memegang kartu yang didampingi. Pendamping itu tugasnya mencerdaskan dan mencerahkan, bukan justru membohongi keluarga penerima manfaat,” kata dia dalam konferensi pers selepas sosialisasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Ada dua jenis KKS bansos, yakni untuk Program Keluarga Harapan (KPM) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga:Tak Punya Gaji Tetap, Pendamping PKH di Bekasi Mengadu ke Gus IpulMensos Gus Ipul Soroti Peran Operator Desa: Akurasi DTSEN Tentukan Nasib Penerima Bansos
Menurut Gus Ipul, penahanan kartu tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi, karena tak sedikit didapati hal ini dijadikan modus oknum petugas pendamping memotong sebagian bantuan alih-alih membantu untuk mencairkan dananya. Praktik ini umum ditemukan menyasar kalangan lansia atau warga desa yang aksesnya jauh.
”Kami akan menindak tegas pelanggaran, termasuk pemberhentian pendamping yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” kata dia.
Kementerian Sosial pada tahun 2025 sudah memberikan peringatan keras kepada sebanyak 500 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), bahkan sebanyak 49 orang di antaranya diberhentikan karena pelanggaran tersebut.
Untuk itu masyarakat didorong untuk tidak takut melapor apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran bansos.
Adapun laporan tersebut dapat disampaikan melalui kepala desa hingga memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang memuat fitur usul dan sanggah, call center 021-171, maupun layanan pesan daring WhatsApp 088-771-71-171.
Saifullah mengatakan bahwa keterbukaan kanal pengaduan merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Instruksi Presiden Nomor 8/2025 tentang Penanganan dan Penghapusan Kemiskinan. (Iky)
