KBEONLINE.ID CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum mampu dalam penyelesaian tata kelola sampah. Sebab tidak jauh dari Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi masih ada tumpukan sampah liar.
Salah satu warga Desa Sukamahi, Hendri menuturkan keberadaan sampah yang berlokasi berdekatan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat sudah ada sejak lima tahun belakangan ini.
”Kondisi tempat sampah tersebut ada sekitar 5 tahun belakangan ini. Sebenarnya sudah ada spanduk larangan namun tidak tahu kenapa sekarang ada lagi,”kata Hendri.
Baca Juga:PC PMII Karawang Kecam Tindakan Aparat yang Menghilangkan Nyawa di Bulan Suci RamadanBeginilah Skema Persib Bandung Hattrick Juara BRI Super League, Persija dan Borneo Mulai Kehilangan Harapan
Hendri menuturkan, kondisi tumpukan sampah tersebut sangat tidak baik bagi warga. Seperti saat ini ketika musim hujan dan angin sampahnya berserakan hingga ke rumah warga. Belum lagi bau nya.
”Kami berharap bisa ditutup sampah liar tersebut. Karena bau nya sangat mengganggu,”ujarnya.
Sementara itu, Plt. Camat Cikarang Pusat, Mamat Raharjo menuturkan keterbatasan pelayanan menjadi penyebab masih adanya sampah liar.
Mamat mengetahui kondisi sampah liar yang tak jauh berada dari kantornya Kecamatan Cikarang Pusat. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Sukamahi
”Kami telah mensosialisasikan supaya pihak RW aktif untuk membentuk bank sampah. Sehingga penumpukan sampah dapat dikendalikan melalui bank sampah,”jelasnya.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan menyampaikan, produksi sampah dari pendataan pihaknya sebanyak 2.400 ton perhari apabila dilihat dari armada pengangkut sampah sebanyak 200 truk dinilai belum bisa memberikan pelayanan pengangkutan sampah.
Sebab dari hasil kajian mereka, untuk memberikan pelayanan sampah dibutuhkan sekitar 600 truk pengangkut sampah.
Baca Juga:Summarecon Crown Gading Representasi Generasi Baru Township Modern5–8 Maret Orang Karawang Wajib Nonton Film Ini, Berkesempatan Menangkan Hadiah Umroh Jika Beruntung!
”Kalau mengacu pada UU no 18 tahun 2008 tentang lingkungan hidup. Masalah sampah ini menjadi tanggung jawab bersama. Namun dalam hal ini kami juga akan memaksimalkan pelayanan di tengah kondisi keterbatasan kemampuan keuangan daerah,”jelasnya.(mil)
