KBEonline.id – Polsek Pedes mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang jadi sasaran amukan massa di Dusun Sukarela, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Senin (9/3/2026) pagi. Satu pelaku tewas ditempat dan satu lainnya kritis.
Terduga pelaku, Ajat (43) Warga Dusun Junti Timur, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Karawang (Meninggal Dunia). Serta Kosasih alias Engkos (42) Warga Desa Sendangguo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang (dalam perawatan).
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengatakan, peristiwa bermula sekira pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga berhasil memergoki aksi kedua pelaku saat hendak menggasak sepeda motor di halaman Toko Sandi.
Baca Juga:Galaxy S26 Series Tiba di Tangan Konsumen, Ayo Unboxing dan merasakan Langsung Inovasi Terbaru dari HP AI Kekerasan di Kalangan Cewek, Tiga Remaja Putri Tempuran Keroyok Temannya Sendiri
Massa yang tersulut emosi langsung mengepung dan menghakimi kedua terduga pelaku di lokasi kejadian.Mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim dan SPK Polsek Pedes segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengevakuasi pelaku dari kepungan massa.
”Petugas langsung melarikan kedua terduga pelaku ke RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka serius yang diderita. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, salah satu pelaku dinyatakan meninggal dunia,” kata Cep Wildan.
”Satu terduga pelaku berinisial AJAT meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan medis, sementara pelaku lainnya atas nama KOSASIH alias ENGKOS masih dalam perawatan intensif di RSUD Karawang,” tambahnya.
Menurut Cep Wildan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor beat hitam tanpa plat nomor (milik korban), motor beat T 4459 JD yang digunakan sebagai sarana aksi. Satu gagang kunci leter T diduga digunakan untuk merusak kunci motor dan satu ponsel.
“Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi. Serta berkoordinasi dengan tim Inafis Polres Karawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rie)
