KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melantik sebanyak 464 pejabat fungsional di lingkungan pemerintah daerah setempat. Pelantikan dilakukan untuk untuk memperkuat profesionalisme ASN.
Pelantikan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800.1.3.3/1496-BKPSDM/2026 bersifat penting yang ditujukan kepada 464 pejabat fungsional tentang undangan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tertanggal 16 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan terkait pelantikan jabatan fungsional ini, Pemkab Bekasi telah melakukan konsultasi ke Kemendagri sebagai bentuk kehati-hatian, dan untuk pelantikan jabatan fungsional tidak memerlukan ijin tertulis ke Kemendagri.
Baca Juga:Dapat THR Banyak? Saatnya Mudik Pakai Mobil Sendiri! Rekomendasi Mobil Bekas Berkualitas di Bawah Rp100 JutaHangatkan Ramadan, Mojang Jajaka Karawang Hadirkan Senyuman untuk Yatim dan Dhuafa
“Pelantikan jafung ini tadi kita melantik 464 orang. Kita juga sudah konsultasi dan dari Kemendagri juga memperbolehkan untuk melantik, terlebih ada diantara pejabat fungsional yang dilantik tadi sertifikat kompetensinya akan berakhir pada 18 Maret,” kata Asep kepada Cikarang Ekspres.
Ia menjelaskan, apabila pelantikan tidak dilakukan sebelum batas waktu tersebut, para pejabat yang bersangkutan berpotensi harus kembali mengikuti uji kompetensi ulang.
“Kalau tidak dilantik hari ini, mereka nanti harus mengulangi lagi uji kompetensinya. Makanya kita melaksanakan pelantikan hari ini sesuai dengan surat jawaban dari Kemendagri,” ujarnya.
Menurut Asep, pejabat fungsional yang dilantik berasal dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pendidikan, serta bidang pengadaan barang dan jasa.
Ia pun menekankan pentingnya profesionalisme bagi para pejabat fungsional yang baru dilantik. Sebab jabatan tersebut menuntut keahlian sesuai bidang masing-masing.
“Kalau namanya jabatan fungsional itu menuntut profesionalisme dan keahlian. Baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun bidang lainnya. Kita berharap mereka bekerja semaksimal mungkin agar pelayanan kepada masyarakat bisa terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan pelantikan tersebut juga mengacu pada surat dari Kemendagri tertanggal 5 Februari 2025 yang menegaskan kewenangan pelaksana tugas kepala daerah dalam melakukan pelantikan.
