Menurutnya, melalui jawaban dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dijelaskan bahwa pelantikan yang memerlukan izin Kemendagri adalah untuk pejabat tinggi pratama, jabatan administrator eselon III, serta jabatan struktural eselon IV maupun jabatan fungsional tertentu seperti kepala puskesmas.
“Kalau selain itu seperti pelantikan kepala sekolah dan jabatan fungsional yang baru dilantik ini tidak perlu izin Kemendagri, karena itu sudah menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tandasnya. (Iky/mil/adv)
