KBEoline.id – Puluhan kendaraan bersumbu tiga atau lebih yang nekat melintas ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, ditindak, Kamis (26/3/2026).
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Karawang tengah menindak sejumlah pengendara kendaraan bersumbu tiga atau lebih. Baik truk kontainer hingga truk towing.
Penindakan tergadap kendaraan bersumbu tiga dilakukan sejak 13 Maret 2026 sampai 29 Maret mendatang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Baca Juga:MENDESAK, Umat Islam yang Masih Umroh Diminta Segera Tinggalkan Mekah, Begini Pernyataan Pemerintah Arab SaudiPemkab Karawang Belum Tentukan Hari WFH ASN, Jajang: Masih Tunggu Arahan Pusat
“Ini kita konsen setiap hari baik itu di rest area maupun di pintu tol di gerbang tol Karawang Barat, gerbang tol Karawang timur termasuk di jalur arteri,” ujar Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah di rest area Km 62 B jalan tol Jakarta – Cikampek, Kamis (26/3/1016).
Fiki mengatakan, setiap hari, ada sekitar kurang lebih 20 sampai 30 kendaraan bersumbu tiga atau lebih yang ditindak, berupa tilang manual.
Ia pun mengimbau pengusaha mematuhi aturan pembatasan kendaraan bersumbu tiga atau lebih. Terutama agar kendaraan selain yang mengangkut bukan pengecualian seperti bahan pokok tidak melintas jalur mudik, terutama jalur tol.
“Karena ini adalah operasi keselamatan, dan operasi keselamatan yang melakukan arus balik yang kita utamakan. Agar kendaraan selain yang mengangkut bukan pengecualian seperti bahan pokok tidak melintas jalur mudik, terutama jalur tol,” jelasnya.
Salah seorang pengendara yang ditindak, mengaku terpaksa melintas lantaran pabrik tempat dia bekerja telah beroperasi. Saat ditindak dia berkendara dari Dawuan menuju Karawang.
“Kita terpaksa melintas di Tol Japek dari Dawuan menuju Karawang, karena pabrik sudah beroperasi,” ungkapnya. (rie)
