KBEonline.id – Selingkuh membawa petaka. Apalagi jika kepergok. Itulah yang dialami AP (42) warga Desa Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya. Ia harus diselamatkan pembina dan babinsa desa setempat untuk selamat dari amukan massa.
Beruntung AP selamat karena diselamatkan aparat. Jika tidak bisa saja nyawanya melayang karena amukan massa.
Sebelumnya Polres Karawang menyampaikan penanganan cepat terhadap peristiwa dugaan perselingkuhan yang berujung aksi penganiayaan oleh massa di Dusun Tamiang, RT 012/004, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:Jika WFH Hari Jumat ASN Bisa Keluyuran Piknik karena Jadi Libur Panjang Tiap PekanDua Korban Penipuan Kerja Terlunta-lunta di Bekasi, Akhirnya Dipulangkan Polisi ke Medan
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelapor, saat korban berinisial D (55) baru pulang bersama istrinya dari Cirebon.
“Setibanya di rumah, korban mendapat informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan, sehingga memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Dalam proses klarifikasi tersebut, terlapor berinisial AP (42) diduga mengakui perbuatannya namun belum sempat melakukan hubungan intim. Kemudian, situasi yang memanas dan banyaknya warga yang berkumpul di lokasi memicu emosi hingga terjadi aksi penganiayaan terhadap terlapor.
“Karena situasi tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor hingga mengalami luka,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut, aparat desa bersama petugas dari Polsek Tirtajaya, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa segera turun ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan pihak yang terlibat.
“Terlapor segera diamankan ke Polsek Tirtajaya untuk menghindari amukan massa yang lebih luas,” katanya.
Selanjutnya, korban, istri korban, serta terlapor dibawa ke Mapolres Karawang guna penanganan lebih lanjut oleh Unit TPPO dan PPA Polres Karawang.
Baca Juga:Puluhan Truk Besar Sumbu Tiga Nekat Masuk Tol JapekMENDESAK, Umat Islam yang Masih Umroh Diminta Segera Tinggalkan Mekah, Begini Pernyataan Pemerintah Arab Saudi
Dalam penanganan kasus ini, petugas telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, di antaranya melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi, akan tetapi korban memilih untuk menempuh jalan musyawarah.
“Kami pastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi suatu permasalahan.
